Kamis, 04 November 2010

HUBUNGAN KEKUASAAN ANTAR LEMBAGA NEGARA


Lembaga-Lembaga Negara Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 (amandemen) adalah MPR, DPR, DPD, presiden, MA, MK, dan BPK. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai tugas dan wewenang: mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. Dalam hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negaraDPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang, DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN, dan DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. DPD dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama. Presiden dan Wakil Presiden Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang, mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi, memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain: mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar